Jakarta-Bawaslu DKI Jakarta siap mengawasi tahapan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
Hal ini dikatakan Pimpinan Bawaslu DKI Jakarta Reki Putera Jaya dalam kegiatan Rakernis Penyelesaian Sengketa dengan Bawaslu Kabupaten/Kota dan Panwascam se-DKI Jakarta tentang Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Selasa (17/9) di Jakarta Pusat.
Menurut Reki, pihaknya bakal melayangkan surat berkaitan dengan aturan-aturan kampanye kepada KPU dan peserta Pilgub. Sesuai jadwal KPU, kampanye pada Pilkada serentak 2024 bakal digelar 25 September hingga 23 November 2024.
“Kami akan menyurat ke KPU dan peserta pemilihan terkait dengan laporan awal dana kampanye. Itu yang harus dipersiapkan sebelum penetapan calon. Dan aturan-aturan yang berkaitan dengan kampanye, misalnya dibuatkannya rekening khusus untuk dana kampanye,” kata Reki.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Reki juga menambahkan, Bawaslu DKI Jakarta akan mengeluarkan imbauan terkait aturan pelaksanaan kampanye untuk para penyelenggara, peserta dan masyarakat.
“Kami juga harus mengingatkan dalam bentuk himbauan kepada para peserta dan kepada KPU juga supaya melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
secara internal, Reki menekankan kepada pengawas disetiap tingkatan untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi kepada berbagai pihak dalam rangka pengawasan masa kampanye.
“Kami meminta kepada jajaran pengawas untuk memperkuat relasi kami kepada para stakeholder, kepada masyarakat, kepada kaum muda kemudian unsur pemerintahan. Karena kita harus sama-sama mempersiapkan diri di masa kampanye,” ungkap Reki.
Sebelumnya saat membuka Rakernis, Ia berharap pelanggaran saat tahapan kampenye pilgub DKI Jakarta dapat dicegah.
“Di masa kampanye mudah-mudahan kewenangan pencegahan bisa dikedepankan daripada kewenangan penindakan,” tutupnya. (nav)






