TOMOHON- Komisioner KPU Tomohon Robby Golioth menyatakan terkait dalam PILKADA serentak 2020 ditahun ini hanya 4 tahun.Hal ini sudah ada pada undang – undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 dan belum direvisi.Senin 12 Oktober 2020.
“Ya dalam UU yang terkait PILKADA belum ada revisi sehingga untuk masa jabatan baik Kepala Daerah dan Wakil Kepala untuk masa jabatan hanya 4 tahun dan hanya sampai tahun 2024.”Kata Golioth.
Ditambahnya,tentunya sesuai dalam pasal 201 ayat 1 ini diatur Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan 2020 akan berakhir jabatannya di tahun 2024.Maka dari itu amanah UU menyebut sperti itu karena dimasa itu akan berlangsung secara serentak di seluruh wilayah RI “tutup Golioh”.(*)
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis





