Minsel-Menindaklanjuti informasi terkait dugaan adanya transaksi jual/beli Hunian Tetap (Huntap) korban Bencana Alam abrasi pantai Amurang, melalui instansi terkait dalam hal ini dinas Perkim berkolaborasi dengan dengan penegak perda serta pemerintah kecamatan dan kelurahan langsung melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) pada Selasa (15/04/2025).
Sidak tersebut merupakan penertiban atas bantuan Huntap pemerintah, karena ratusan unit rumah tersebut masih berstatus milik pemerintah dan smpai saat ini belum ada status kepemilikan yang diberikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) korban bencana abrasi pantai Amurang.
Kepala Dinas Perkim Frangky Mamangkey saat dikonfirmasi membenarkan adanya Inspeksi Mendadak yang dilakukan pihaknya bersama tim pada Selasa kemarin, dan menurutnya ada beberapa keluarga yang didapati sudah melakukan transaksi Down Peinment (DP) atau bayar separuh.
“Ia benar kami sudah melakukan pengecekan langsung dan di dapati ada beberapa keluarga yang sudah melakukan transaksi (DP) dan oknum-oknum tersebut kami panggil menghadap. “ucapnya.
- Ekonomi Sulawesi Utara Triwulan I-2026 Tetap Positif Tumbuh Impresif 5,54 Persen,Lampaui Target Nasional
- Ketua Umum HMI Cabang Boalemo Kecam Terkait Dugaan Tindakan Represif Aparat Kepolisian terhadap Kader HMI
- 50 Persen Bidang Tanah di Sulteng Bersertipikat, Wamen Ossy: Ini Menunjukkan Sulteng Terus Bertumbuh
Sementara penegak perda Kasat Sat Pol PP Rommy Rumagit saat dikonfirmasi belum merespon, diketahui bencana alam terjadi saat Kasat pol PP saat itu menjabat sebagai Camat di wilayah bencana. (onal -m)






