Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan tidak dapat menerima/ menolak permohonan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) No.87 dengan pemohon Jeffisa A Putra – Ruben Hehi dengan termohon KPU Morowali Utara (Morut), pihak terkait Delis Djulkarson Hehi – Djira (DIA), dan Bawaslu Morut.
Pembacaan putusan Morut digabung bersama 6 permohonan lainnya, yakni Buol, Yahukimo, Tolikara (2 pemohon), Tambrouw dan Merauke, karena MK mempunyai sikap yang sama terhadap perkara yang diajukan.
Dalam amar putusannya sembilan Hakim MK berpendapat, bahwa tuntutan pemohon kabur dan tidak jelas sehingga tidak bisa diterima pada pukul 09.21 WIB atau 10.21 WITA (Morut).
Pengucapan amar putusan tersebut, berdasarkan sidang majelis hakim tanggal 31 Januari 2025.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Sembilan Majelis Hakim Konstitusi tersebut, adalah Dr Suhartoyo, SH.MH, Prof Dr Saldi Isra SH, Prof Dr Usman SH, Prof Dr Arief Hidayat SH, MH, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH M. Hum, Dr Daniel Yusmic P Foekh SH. MH, Prof Dr M Guntur Hamzah SH. MH, Dr H. Asrul Sani SH. M.Si, Pr M.
Sementara itu, lima menit usai pengucapan amar putusan MK RI, bunyi petasan terdengar menggema di sejumlah tempat di seputaran Kota Kolonodale Ibukota Kabupaten Morut.
Dijadwalkan Pasangan DIA akan dilantik pada 20 Pebruari 2025, di IKN (*/NAL)






