Manado – Tim Paniki Rimbas 1 berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado, berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap Rati Saini (20) warga Kelurahan Sindulang Satu Kecamatan Tuminting. Pelaku yakni RP alias Rifki (28) warga Kelurahan Kombos Timur Lingkungan III Kecamatan Singkil. Pengangguran ini diringkus saat berada di rumah orang tuanya, Sabtu (19/9) sekitar 06.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 1 bersama Tim Macan Polresta Manado, menerima laporan dari korban. Dimana, saat itu korban sedang berada di tempat kostnya.
Tiba tiba datang pelaku yang sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras (miras) dan mendobrak pintu kamar korban. Kemudian tanpa alasan yang jelas, pelaku menikam korban dengan pecahan piring. Akibatnya korban mengalami luka robek di kepala, paha kiri dan dada sebelah kiri. Sementara anak korban mengalami luka di kepala karena terkena pecahan piring.
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, pergi ke Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Kapolresta Bandung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di Arjasari
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
Berdasarkan laporan Lp / 1538 / IX / 2020 / SPKT / resta Manado, Tim Paniki Rimbas 1 berkolaborasi dengan Tim Macan Polresta Manado, langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat berada di rumah orang tuanya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)







