Minut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut, melaksanakan Sosialisasi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 terkait perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).
Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Maleosan Swissbell Manado, Minggu, (20/9/2020). Dengan dihadiri sejumlah Wartawan dari Biro Minut, acara sosialisasi dibuka oleh Koordinator divisi (Kordiv) Sosialisasi Partisapasi Masyarakat dan SDM Hendra Lumanauw.
Menurut Hendra, pentingnya KPU Minut dalam mensosialisasikan hal ini, agar Pers bisa menjadi agen bagi KPU dalam membantu masyarakat supaya dapat menerima informasi yang benar, demi terwujudnya pemilih yang maksimal,”
“Secara umum tidak ada yang berubah dari aturan-aturan KPU sebelumnya, tapi karena adanya bencana non alam (Covid 19) sehingga PKPU nomor 10 Tahun 2020 ditambahkan. Dan KPU Minut akan tetap konsisten dalam menerapkan protokoler kesehatan Covid-19, agar pelaksanaan Pilkada dapat berjalan dengan baik,” kata Hendra.
Selanjutnya Hendra mejelaskan point-point penting dalam PKPU No 10 Tahun 2020. Iapun terus menekankan pentingnya pelaksanaan pilkada 2020 dengan tetap menerapkan protokoler Covid 19.
“Wajib diperhatikan pengaturan jarak, tetap memakai masker, rajin mencuci tangan, pengukuran suhu badan sejak pendaftaran, hingga ke TPS akan ada arahan untuk menjalankan protokoler Covid 19″, terangnya.
Menutup kegiatan Hendra menambahkan, saat pelaksanaan Pilkada, setiap Paslon akan atur untuk tidak membawa massa yang lebih dari jumlah yang di tetapkan, hal ini berlaku sejak pengambilan undian nomor Paslon, waktu kampanye dan debat.
“adapun saat pembagian atribut kampanye, kami akan berikan sama rata dan sudah disterilisasi, bahkan akan tetap diatur agar tidak menimbulkan kerumunan,” tutup Hendra. (T3)








