Kawasan hutan mangrove di desa Tambala
Minahasa – Kawasan hutan mangrove pesisir pantai area hijau perbatasan desa Tambala dan desa Mokupa, rusak porak poranda akibat pembabatan dengan menggunakan alat berat.
Kerusakan lahan Mangrove seluas kurang lebih 4000 meter di Pesisir Pantai Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa ini, di duga di lakukan oknum Pengusaha Ko Hong.
Ketua LSM KIN Sulut WIlly Wongkar mengaku miris atas kejadian tersebut, hutan bakau dirubah menjadi lahan komersil dan itu melanggar beberapa undang-undang yang mengatur mengenai hutan mangrove antara lain UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Willy Wongkar menegaskan, penebangan mangrove memiliki konsekuensi berat sebagaimana di atur dalam Undang-Undang.
“Pelaku perusakan terhadap mangrove tersebut diancam dengan Pidana Pasal 73 ayat (1) huruf b dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.” Ujar Wongkar.
Dirinya berharap pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan penyelidikan dugaan tindak kejahatan pengrusakan di pesisir Desa Tambala.
“Apalagi kerusakan demikian massif tanpa penindakan atau terkesan ada pembiaran dan akan mengawal proses aturan hukumnya. “Tegas Wongkar
Sementara itu, Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Manguni Indonesia (LMI) melalui ketuanya Noldy Lila mengatakan, aktivitas yang dilakukan Ko Hong merupakan perbuatan melawan hukum dan harus ditindak.
Dia juga menambahkan bila aparat hukum tidak sanggup mengatasi hal ini, maka Ormas Laskar Manguni Indonesia dan Ormas Adat lainnya akan turun langsung untuk bertindak tegas demi kelestarian alam di Tanah Toar Lumimuut.
Ko Hong ketika di konfirmasi mengelak ada penebangan mangrove. “Kami sudah mengantongi izin dari pemerintah Provinsi dan aktivitas saya ini dilakukan di lokasi tidak ada pohon Mangrove. Kalaupun ada itu pohon kelapa yang ditebang,” Jelasnya.
Ia mengaku telah memiliki izin usah usaha dan izin dari provinsi untuk pengelolaan lahan.
Hukum tua Desa Tambala Hamka Naya ketika dikonfirmasi mengatakan jika dirinya sudah melarang adanya aktivitas pengelolaan lahan wilayah hutan mangrove namun tidak di indahkan oknum pengusaha tersebut.
“Saya sudah pernah beberapa kali memberi teguran kepada pelaku namun di abaikan,” Ujar Hamka. (*/Ronny)








