Marvil Rondonuwu
Minut – Laporan Masyarakat Peduli Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi ke Kajari Minahasa Utara terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Anggaran Tahun 2017 – 2020 yang dilakukan Hukum Tua Sawangan Stendry Wangke, SH, hingga saat ini jalan di tempat.
Ketua Inakor Kabupaten Minahasa Utara Marvil Rondonuwu, kepada media ini menyampaikan di mana kinerja Kejaksaan Negeri Minut, atas laporan Masyarakat Peduli Desa Sawangan yang turut dalam peran serta mengawal Dana Desa, sudah berjalan 4 bulan lebih tidak disikapi serius oleh Pihak Kejari Minahasa Utara.
“Pemeriksaan Inspektorat sudah mempunyai hasil berupa unsur kesengajaan penyelewengan keuangan dana desa dan adanya pemalsuan tanda tangan. Mestinya dari Kejaksaan Negeri Minut segera adakan tindakan pemeriksaan dan penahanan serta melanjutkan proses hukumnya bukan mendiamkan kasus tersebut,” Ujar Marvil, Sabtu (02/10/2021).
Dikatakannya, bilamana kasus ini hanya dipandang sebelah mata dan tidak di lakukan tindakan, tak menutup kemungkinan kewibawaan nama besar Kejaksaan Negeri Minahasa Utara di mata masyarakat Minut bakal tercoreng.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
“Kasus dana desa Hukum Tua Sawangan Kecamatan Airmadidi bilamana tidak dituntaskan, kami tentunya akan menyurat dan menemui langsung dan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kepala Kejaksaan Agung RI untuk mengevaluasi kinerja Kajari Minut, sebab tidak mampu menjalakan tugas yang dipercayakan negara dalam membasmi dan memberantas korupsi di Minahasa Utara,” Tegas Marvil Rondonuwu. (Ronny)






