Sulut-Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Zainudin Saleh Hilimi, SE, ME, AK, CA membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah, yang dilaksanakan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Koordinator LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara menegaskan bahwa terdapat empat perkara yang tidak dapat diterima dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum.
Menurutnya, tujuan utama LKBH Korpri adalah memberikan perlindungan kepada anggota Korpri sekaligus memberikan kepastian hukum bagi anggota yang menghadapi persoalan hukum.
Pada kesempatan itu juga dijelaskan alur konsultasi dan permohonan bantuan hukum bagi ASN. ASN yang ingin berkonsultasi ataupun mendapatkan bantuan hukum diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Selanjutnya, BKD akan melimpahkan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus yang diajukan. Setelah melalui proses kajian dan dinyatakan dapat diproses, LKBH akan meneruskan penanganan perkara kepada pengacara yang ditunjuk.
Selain itu, LKBH juga akan meminta surat kuasa dari ASN yang bersangkutan sebagai bagian dari proses pendampingan hukum.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada ASN terkait mekanisme advokasi dan perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran aparatur dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*JM)





