Minahasa – Surat Edaran Nomor 655/BM-IX-2021 tentang PPKM Level 2 Covid 19 di kabupaten Minahasa tertanggal 5 Oktober 2021, langsung di sikapi serius oleh Pemerintah Desa Tondegesan Satu Kecamatan Kawangkoan.
Hal itu d katakan Hukum Tua Desa Tondegesan Satu Yanra Kalengkongan, Kamis (07/10/2021).
“Surat Edaran Pak Bupati mengajak dan himbauan serta menjadi perhatian kita bersama untuk ditaati dan dipatuhi dalam melawan dan menekan penyebaran covid 19,” Ucap Kalengkongan.
Dirinya mengajak Tondegesan Satu untuk selalu melaksanakan aktivitas tetap mematuhi protokol kesehatan, meskipun ada beberapa hal yang bisa dilakukan berbeda ketika situasi masih di level 3.
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
- Open Turnamen Sepak Bola Danyon Cup 1 2026 Yonif TP 825/GWS Resmi di GelarOpen Turnamen Sepak Bola Danyon Cup 1 2026 Yonif TP 825/GWS Resmi di Gelar
- Kapolres Pohuwato Kecolongan atau Sengaja Tutup Mata?
“Masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan Covid 19.” Ajaknya. (Ronny)






