Manado – Tim Resmob Polsek Tikala, berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Brian Mona (19) warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan VI Kecamatan Paal Dua. Pelaku yakni JD alias Jendry (23) warga Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan IV Kecamatan Paal Dua. Lelaki yang diketahui pengangguran ini diringkus salah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea. Senin (22/5) sekitar 22.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (17/32019) lalu. Dimana, Tim Resmob Polsek Tikala menerima laporan kalau terjadi kasus penganiayaan dengan sajam yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri akibat tikaman dari pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP/92/III/2019/PolsekTikala/RestaManado, Tim Resmob Polsek Tikala yang dinakhodai Ipda Iyudi Hartanto STK ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil setelah sempat buron selama dua bulan, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada disalah satu tempat kost yang berada di Kelurahan Karombasan Kecamatan Wanea.
Sementara itu, Kapolsek Tikala AKP Taufiq Arifin SIK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Capaian Visi-Misi Pemprov Sulut 2025 Terbukti, Program Strategis YSK-Victory Dirasakan Masyarakat
- Dinas Perkim Sangihe Lakukan Perampungan Data Bencana Gempa, Sekaligus Salurkan Bantuan RTLH dan Bantuan Bencana Sebelumnya
- Wamen ATR/Waka BPN Raker Bersama DPR RI, Kawasan Hutan Harus Terintegrasi Tata Ruang







