Manado – Seorang lelaki berinisial RL alias Rivaldy (17) warga Kelurahan Pakowa Lingkungan VI Kecamatan Wanea, kini harus mendekam di jeruji besi Mapolsek Malalayang. Pasalnya lelaki yang diketahui pelajar ini telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Rival Makaraung (16) warga Kompleks Asgab Kecamatan Wanea. Ia diringkus Tim Resmob Polsek Malalayang saat berada di Kelurahan Wawonasa Kecamatan Singkil tepatnya di Fresmart Wonasa. Senin (25/3) sekitar 23.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Resmob Polsek Malalayang menerima laporan dari sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polsek Malalayang. Dimana, Senin (25/3) sekitar 02.30 Wita, telah terjadi kasus penganiayaan dengan sajam di wilayah hukum Polsek Malalayang.
Berdasarkan LP/156/III/2019/SPKT/Resta Manado/Sek Malalayang, Tim yang dinakhodai Ipda M Pasaribu langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak sampai 24 jam, pelaku dapat diringkus saat sedang berada di Fresmart Wonasa. Selanjutnya bersama barang bukti sajam digiring ke Mapolsek Malalayang untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional





