Manado – Seoang lelaki berinisial JW alias Jhony (52) warga Desa Sukur Jaga V Kecamatan Aermadidi Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Mapanget. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha X Ride milik Zaldi Lahu (47) warga Perum GPI Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget. Lelaki lanjut usia (lansia) ini diringkus oleh Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut saat berada dirumahnya, Selasa (4/8) sekitar 12.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada bulan Mei 2018 lalu. Dimana, saat itu pelaku mendatangi tempat kerja korban dan meminjam sepeda motor Yamaha X Ride milik korban dengan maksud untuk digunakan sehari hari. Karena pelaku adalah teman dekat korban, akhirnya korban memberikan sepeda motor miliknya kepada pelaku.
Nah,,, berselang dua tahun kemudian, tepatnya pada Minggu (2/8) kemarin, korban mendatangi rumah pelaku dengan maksud untuk mengambil sepeda motor miliknya. Namun pelaku mengatakan kalau sepeda motor milik korban sudah hilang atau sudah diambil orang.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolsek Mapanget untuk membuat laporan kepolisian.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
Berdasarkan laporan tersebut, Timsus Maleo Polda Sulut yang dipimpin Kanit 3 Aiptu Varry Kowaas ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diringkus saat berada dirumahnya. “Setelah berhasil mengamankan pelaku, kami langsung membawa yang bersangkutan ke Mapolsek Mapanget guna proses lebih lanjut,” Ujar Kowaas. (Dwi)







