ilustrasi
Manado – Nasib sial dialami Regina Hamzah (26) warga Kelurahan Singkil Dua Kecamatan Singkil. Pasalnya, wanita wiraswasta ini telah dianiaya oleh perempuan berinisial RD alias Rini warga Kelurahan Ketang Baru Kecamatan Singkil. Peristiwa itu terjadi di Pusat Kota Kecamatan Wenang, Senin (9/9) sekitar 17.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku yang diketahui bekerja sebagai pembeli emas kepada masyarakat yang hendak menjual emas mereka di sepuataran Pusat Kota Kecamatan Wenang. Serta kebiasaan dari korban dan pelaku yakni setelah mendapatkan barang emas, keduanya selalu membagi hasil kepada yang lain.
Nah,,, tiba tiba terjadi salah paham antara korban dan pelaku, sehingga pelaku menantang korban untuk berkelahi. Kemudian tanpa basa basi pelaku mengambil kursi dan melemparkan kursi tersebut ke arah korban. Akibatnya korban mengalami bengkak dibagian kepala.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)








