ilustrasi
Manado – Nasib sial dialami Regina Hamzah (26) warga Kelurahan Singkil Dua Kecamatan Singkil. Pasalnya, wanita wiraswasta ini telah dianiaya oleh perempuan berinisial RD alias Rini warga Kelurahan Ketang Baru Kecamatan Singkil. Peristiwa itu terjadi di Pusat Kota Kecamatan Wenang, Senin (9/9) sekitar 17.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku yang diketahui bekerja sebagai pembeli emas kepada masyarakat yang hendak menjual emas mereka di sepuataran Pusat Kota Kecamatan Wenang. Serta kebiasaan dari korban dan pelaku yakni setelah mendapatkan barang emas, keduanya selalu membagi hasil kepada yang lain.
Nah,,, tiba tiba terjadi salah paham antara korban dan pelaku, sehingga pelaku menantang korban untuk berkelahi. Kemudian tanpa basa basi pelaku mengambil kursi dan melemparkan kursi tersebut ke arah korban. Akibatnya korban mengalami bengkak dibagian kepala.
- Menteri Nusron Ingin Target PTSL 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum Bagi Masyarakat
- Bahas Rencana Kerja TA 2027 Dengan Komisi II DPR RI, Menteri Nusron Usulkan Pagu Anggaran Rp.10 Triliun
- Laporkan Progres Dukungan KSPEAN Papua Selatan, Wamen Ossy Tegaskan Landasan Kuat Agenda Pembangunan Nasional
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” Pungkasnya. (Dwi)






