Manado – Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AP alias Andre (26) warga Desa Sea Jaga I Kecamatan Pineleng. Pasalnya, lelaki yang kesehariannya bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Immanuel Pangemanan (24) warga Desa Sea Jaga II Kecamatan Pineleng. Ia diamankan saat berada di rumahnya, Selasa (3/8) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat pelaku bersama teman temannya sedang pesta minuman keras (miras) di perumahan CHT Desa Sea Kecamatan Pineleng. Kemudian korban melintas di depan pelaku dan menanyakan kenapa korban sudah keluar rumah, sementara korban bersama keluarganya sedang isolasi mandiri (isoman) di rumah.
Tidak terima dengan perkataan tersebut, akhirnya terjadi adu mulut antara korban dan pelaku. Nah,,, pelaku yang merasa tersinggung langsung melayangkan bogem mentah ke wajah korban sebanyak beberapa kali. Akibatnya korban mengalami luka lebam di wajah.
Usai menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Berdasarkan laporan korban, Tim Paniki Rimbas 3 yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil, tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat sedang tertidur dirumahnya. Selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)





