Manado – Kolaborasi Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado bersama Tim Reskrim Polsek Singkil, berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap korban bernama Mizwar Duhe (26) warga Kelurahan Wawonasa Lingkungan II Kecamatan Singkil. Pelaku yakni RH alias Rinaldi (25) warga yang sama dengan korban. Lelaki yang diketahui seorang pengangguran ini diringkus disalah satu rumah keluarganya. Rabu (6/2) dini hari tadi.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban menegur pelaku untuk tidak lagi mengganggu pacar korban. Tiba tiba korban menampar wajah pelaku sebanyak dua kali. Kemudian pelaku yang tidak terima dengan tamparan tersebut pergi ke rumah temannya bernama Rian untuk mengambil sajam jenis parang.
Kemudian pelaku kembali menghampiri korban dan mengejar korban hingga kedalam rumah korban. Nah,,, saat berada didalam dapur korban, pelaku langsung mengayunkan sajam tersebut kearah korban. Namun sempat ditangkis oleh korban. Merasa belum puas, pelaku kembali mengayunkan parangnya kearah kepala korban. Sehingga korban mengalami luka robek di kepala dan tangan kirinya.
Sontak korban langsung terjatuh bersimbah darah dilantai dapurnya. Melihat korban sudah tak sadarkan diri, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung menghubungi pihak kepolisian.
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
Berdasarkan laporan tersebut, Kedua Tim anti bandit ini langsung bergerak kelokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dari para saksi. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku dapat diringkus saat sedang bersembunyi dirumah pamannya. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Singkil untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolsek Singkil Muhammad Hasbi S.ik ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut, “pelaku sudah diamankan dan akan dikenakkan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Dwi)






