MANADO – Seorang lelaki berinisial BA alias Brayen (26) warga Kelurahan Paniki Bawah Lingkungan II Kecamatan Mapanget, kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, pengangguran ini telah melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam). Ia diamankan saat berada di Kelurahan Paniki Bawah Kecamatan Mapanget, Minggu (30/8) sekitar 20.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim khusus (Timsus) Maleo Polda Sulut menerima laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang lelaki yang sudah dalam keadaan mengkonsumsi minuman keras (miras) melakukan pengancaman dengan menggunakan sajam.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim yang dipimpin Ipda Tuegeh Deiby Darus ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku diringkus saat berada di lokasi kejadian. “Saat ini yang bersangkutan bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Mapanget untuk proses lebih lanjut,” Ujar Darus. (Dwi)
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat






