Manado – Tim Lipan Polsek Malalayang berhasil meringkus pelaku pencurian barang elektronik (curanik) bersama penadahnya. Pelaku yakni perempuan berinisial ST alias Siska (41) warga Kelurahan Airmadidi Atas Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (minut). Sementara penadah hasil barang curian yakni IB alias Ibrahim (42) warga Kelurahan Malendeng Lingkungan I Kecamatan Tikala. Mereka diringkus di dua lokasi yang berbeda, Senin (14/7) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Lipan Polsek Malalayang, menerima laporan dari korban bernama Hendra Sondakh (27) warga Kelurahan Malalayang Satu Lingkungan V Kecamatan Malalayang. Dimana tiga unit handphone masing masing Iphone 7, Samsung S9, dan Samsung J2 Prime, milik korban dicuri oleh pelaku.
Berdasarkan laporan LP/311/VII/2019/SPKT/Sek Urban Malalayang, Tim Lipan yang dinakhodai Ipda M Pasaribu langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku dapat diringkus saat sedang berada dirumahnya. Sementara saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mengatakan kalau handphone yang dicurinya telah dijual kepada penadah. Sehingga berdasarkan keterangan dari pelaku, tim langsung bergegas mencari keberadaan penadahnya, dan berhasil meringkusnya saat berada di daerah Pekamil.
“Modus pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk ke tempat kost dengan alasan untuk mencuci baju. Apabila disaat tidak ada penghuni dan pintu kamar terbuka, pelaku langsung masuk kedalam kamar dan mengambil barang barang berharga milik korban kemudian menujualnya kepada penadah,” ujar Pasaribu.
Sementara itu, Kapolsek Malalayang Kompol Franky Manus membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini kedua pelaku sudah diamankan dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)
Komentar