oleh

Lakukan Penculikan Dengan Kekerasan, Tujuh Pelaku Diringkus

-Hukrim-70 Dilihat

Manado – Polresta Manado menggelar konferensi pers di Halaman Belakang Mapolresta Manado, Kamis (2/4) sore tadi, terkait penangkapan tujuh dari sembilan pelaku penculikan dengan kekerasan, terhadap Yulius Sasambi (30) warga Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken.

Ketujuh pelaku yakni EC alias Exel (23) Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken, AM alias Pala (30) warga Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua, MA alias Bombat (28) warga Kelurahan Ternate Baru Kecamatan Singkil, KL alias Konglis (25) warga Kelurahan Paal Dua Kecamatan Paal Dua, ANM alias Paso (25) warga Kelurahan Lawangirung Kecamatan Wenang, SW alias Bota (28) warga Kelurahan Paal Empat Kecamatan Tikala dan FL alias Tomba (23) warga Kelurahan Singkil Satu Kecamatan Singkil.

“Peristiwa itu terjadi pada Minggu (29/3) sekitar 05.30 Wita. Dimana, awalnya para pelaku berkumpul di shoping center sambil menggelar pesta miras bersama. Kemudian saat subuh, para pelaku pergi ke rumah korban dengan menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua,” Ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH.

Lanjutnya, saat sampai didepan rumah korban, para pelaku langsung mendobrak pintu rumah korban serta menarik paksa korban yang saat itu sedang tertidur. Saat diruang tamu, korban sempat dianiaya oleh para pelaku dan sempat disaksikan oleh orang tua korban. Bahkan para pelaku sempat mengancam orang tua korban dengan menggunakan senjata tajam. Kemudian para pelaku membawa korban ke arah Liwas dengan menggunakan mobil.

“Saat sampai di lokasi kejadian, korban kembali dianiaya oleh para pelaku secara bersama sama hingga babak belur. Akibatnya, belakang tubuh korban mengalami luka sayatan akibat diiris oleh para pelaku, serta kaki, tangan, dan pinggang sebelah kiri korban dipukul dengan menggunakan besi sampai bengkak. Tak hanya itu, korban juga ditikam dibawah telapak kaki kiri dan luka tusuk di atas kaki kiri. Ungkapnya.

Melihat korban sudah tak berdaya, dua pelaku yakni Bombat dan Firman membawa korban kearah Kairagi samping Bosowa dengan menggunakan sepeda motor dan melepaskan korban begitu saja. Saat sadar para pelaku sudah pergi, korban bergegas pulang ke rumahnya dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tak terima dengan perbuatan para pelaku, orang tua korban mendatangi Mapolsek Bunaken untuk membuat laporan kepolisian.

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Polresta Manado, Tim Maleo Polda Sulut serta Tim Resmob Polsek Bunaken langsung berkolaborasi mencari keberadaan para pelaku. Alhasil, tujuh dari sembilan pelaku berhasil diringkus di beberapa lokasi yang berbeda. Salah satu pelaku terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena mencoba melawan saat hendak diamankan. Serta untuk dua pelaku lainnya sementara dalam pengejaran unit lapangan. Dan ketujuh pelaku akan dikenakkan pasal 328 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman 7,5 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *