Pelaku SH alias Saprin
Manado – Tim Resmob Polresta Manado berhasil meringkus pelaku pemerasan terhadap korban berinisial TT (24) warga Kecamatan Mapanget. Pelaku yakni SH alias Saprin (35) warga Kelurahan Pentadu Barat Dusun Mekar Jaya Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo. Lelaki yang diketahui seorang nelayan ini diringkus saat berada dirumahnya. Senin (11/2) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat korban mendatangi Mapolresta Manado dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Dimana, awalnya pelaku menghubungi korban melalui via WhatsApp Video Call. Kemudian tanpa disadari korban, semua permintaan dari pelaku diikuti korban dan korban membuka pakaiannya. Lalu pelaku mengirim foto bugil korban kepada korban.
Kemudian pelaku meminta sejumlah uang kepada korban agar pelaku tidak menyebarluaskan foto tersebut ke media sosial. Karena sudah takut, korban mentransfer sejumlah uang kepada korban.
- Kodim 1311/Morowali Raih Juara I Lomba Karya Jurnalistik, TMMD Ke-129 TA 2026 Kategori Dansatagas Terbaik
- Matangkan Persiapan Paripurna Dalam Rangka HUT Provinsi Ke-62, Setwan Niklas Silangen Gelar Rapat Internal Bersama Panpel
- Gubernur Yulius Selvanus Berulang Tahun, Sekwan Niklas Silangen Sampaikan Ucapan Selamat
Berdasarkan Lp /191 / II / 2019 / Sulut / Resta mdo. 02 Februari 2019, Tim Resmob Polresta Manado berkolaborasi dengan Tim Resmob Polres Boalemo langsung mencari keberadaan pelaku yang diketahui berada di Provinsi Gorontalo. Alhasil pelaku dapat diringkus bersama barang bukti berupa satu unit handphone Samsung, satu unit handphone i-Chery, satu buku rekening BNI, dan satu buku ATM BNI. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasat Reskrim AKP A.A Gede Wibowo Sitepu S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik,” pungkasnya. (Dwi)







