Minsel-Setelah menjalani proses di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan paslon Nomor Urut 2 PYR-FAM, hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat di teruskan sebagai sengketa pilkada, maka calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Selatan Frangky Donny Wongkar (FDW) dan Theodorus Kumaat (TK) secara resmi ditetapkan oleh KPUD Minahasa Selatan sebagai peraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Rabu (05/02/2025).
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih digelar di ruang pertemuan KPUD Minsel,disaksikan oleh Bawaslu dan Unsur Forkopimda serta partai politik lainnya.
Ketua KPUD Kabupaten Minahasa Selatan Tommy Moga kepada sejumlah wartawan menyampaikan bahwa penetapan calon terpilih tersebut sesuai Nomor 7 Tahun 2025.
“Semoga dengan ditetapkan Frangky Donny Wongkar dan Theodurus Kawatir sebagai Bupati dan wakil bupati terpilih Kami sebagai penyelenggara akan setelah berkordinasi untuk mempersiapkan pelantikan nanti”,ucap lelaki berbadan besar ini.
- Perkuat Kebersamaan Dimomen HUT RI Ke 81, Polres Bitung Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari
- Mendengarkan Pidato Presiden Dalam Rangka HUT RI Ke 71, DPRD Bitung 2 Kali Gelar Paripurna Dalam Sehari
- Jalin Kerja Sama Dengan RSUD Bitung, Yayasan Rumah Lukaku Indonesia Lakukan Pemeriksaan Mata Dan Kitanan Gratis
Bupati terpilih sebagai Calon Petahana di sela-sela penetapan menyampaikan dan menghimbau kepada masyarakat Minsel untuk selalu menjaga kesejukan dan kedamaian.
“Pilkada telah selesai mari kita bersama-sama bawah kabupaten yang kita cintai ini agar lebih maju dan sejahtera” Ucapnya. (Onalma)






