Sulut-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024. Adapun pengumuman ini di tanda tangani oleh Ketua KPU Sulut Kenly M.Poluan.
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon Kepala Daerah ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan UmumĀ (KPU) Provinsi Sulawesi Utara
Simak pengumuman selengkapnya berikut ini:

BACA JUGA
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
- Open Turnamen Sepak Bola Danyon Cup 1 2026 Yonif TP 825/GWS Resmi di GelarOpen Turnamen Sepak Bola Danyon Cup 1 2026 Yonif TP 825/GWS Resmi di Gelar
- Kapolres Pohuwato Kecolongan atau Sengaja Tutup Mata?


(J.Mo)









