TOMOHON – Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara hasil perbaikan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur SULUT serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Yang dilaksanakn diAula KPU Tomohon,Kamis, 15 Oktober 2020.
Berdasarkan hasil dari keputusan rapat pleno terbuka Ketua KPU Tomohon menjelaskan “untuk jumlah DPT sebanyak 73.633 pemilih,”jumlah telah mengalami peningkatan sekitar 3 persen dari DPT ( Daftar pemilih Tetap ) terakhir.
“ Ya jika menngingat jumlah DPT pada pemilihan Legislatif dan pemilihan Presiden tahun 2019 jumlah pemilih DPT berjumlah 70.969 pemilih.Penambahan itu,berasal dari pemilih pemula serta Pemuktahiran data.”Nah lantas bagaimana dengan warga yang punya hak pilih tapi tidak terdaftar dalam DPT?
Jadi untuk warga yang tidak masuk DPT tetap bisa menggunakan hak suaranya,”jelas Lasut”.
- Pondasi Iman dan Kebersamaan, PLN UID Suluttenggo Dukung Penuh Kegiatan Keagamaan Hapsa P/KB Sinode GMIM Tahun 2026
- Gelar Srikandi Goes to School di SMA Negeri 1 Manado, PLN UID Suluttenggo Perkuat Karakter dan Literasi Energi Generasi Muda
- Gerakan Ekonomi Hijau, Dekranasda Bitung Gelar Pelatihan Pembuatan Tas Kresek Jadi Produk Bernilai Jutaan
Lasut menaambahakan,syarat bagi konstituen yang tidak masuk dalam DPT,diwajibkan menunjukan surat resmi kependudukan atau surat keterangan ( SUKET ) dari Dinas Kependudukan Sipil (Disdukcapil ) kota Tomohon.Sehingga bagi warga yang tidak terdata dalam DPT,namun dapat menunjukan KTP atau SUKET akan dimasukan dalam Daftar Pemilihan Tambahan”tutupnya (*).






