Tomohon-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Selasa (14/5/2024).
Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 2024 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024 bertempat di Kantor KPU Kota Tomohon.
Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon menetapkan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) peringkat 1-5 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagaimana daftar terlampir.
“Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terpilih akan dilantik, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas pada 16 Mei 2024 di Kantor KPU Kota Tomohon. Kemudian akan dilanjutkan dengan Bimbingan Teknis,” ungkap Ketua KPU Kota Tomohon Albertien V Pijoh. (*/Bert)
- Pemkot Kotamobagu Intensifkan Pemeliharaan Jalan di Berbagai Wilayah
- Pemprov Sulut Siap Biayai 50 Siswa Jadi Dokter, Sekprov Tahlis Gallang : Setiap Kabupaten/Kota Diberikan Kuota
- Bupati Michael Thungari Bersama Wabup Tendris Bulahari Hadiri Sekaligus Membuka Job Fair 2026 di Politeknik Nusa Utara Tahuna














