SITARO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi menetapkan pasangan Chyntia Ingrid Kalangit, SKM, dan Heronimus Makainas, SE, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Sitaro Nomor 1 Tahun 2025.
Ketua KPU Kabupaten Sitaro, Stevanus Kaaro, bersama empat anggotanya menyampaikan pengumuman tersebut sesuai Nomor: 15/PL.02.7-Pu/7109/2/2025.
“Kami, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sitaro, dengan penuh tanggung jawab dan transparansi, menetapkan pasangan Chyntia Ingrid Kalangit dan Heronimus Makainas sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Hal ini didasarkan pada hasil pemilu yang berjalan lancar, demokratis, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Stevanus Kaaro.
Pasangan yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai NasDem ini berhasil meraih dukungan mayoritas masyarakat Sitaro dalam Pilkada 2024.
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
Kaaro juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pemilihan, termasuk masyarakat, tim pengawas, dan aparat keamanan.
“Proses pemilu ini adalah bukti nyata kedewasaan demokrasi kita di Kabupaten Sitaro. Semoga pasangan terpilih dapat menjalankan amanah masyarakat dengan baik,” tutup Kaaro. (ighel)






