RedaksiSulut, Mitra – Berakhirnya masa tugas badan adhoc Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mulai melaksanakan perekrutan calon panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Mitra Otnie Tamod melalui Komisioner Lucky Mamahit menjelaskan, tahapan dan jadwal pembentukan badan adhoc Pilkada khususnya PPK dimulai pada 23 April 2024 dan berakhir 16 Mei 2024.
“Untuk pengumuman pendaftaran dan penerimaan pendaftaran calon PPK berlangsung selama 7 hari yaitu 23-29 April 2024,” jelasnya.
Lucky menyebutkan, terkait dengan metode pembentukan PPK termasuk didalamnya PPS dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati, telah diatur dalam peraturan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
“Bagi rekan pemilih didalamnya masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon PPK, silahkan mendatangi kantor KPU Mitra atau menghubungi HelpDesk KPU,” tukasnya.
(***)






