Manado-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah melantik sebanyak 7.548 petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) secara langsung dan hybrid. Pelantikan ini mencakup 15 Kabupaten/Kota di Sulut, termasuk utusan dari Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kabupaten Minut sendiri mengirimkan Pantarlih dari lima kecamatan, yakni Kauditan, Airmadidi, Kalawat, Dimembe, dan Talawaan. Upacara pelantikan ini dipimpin oleh Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan, yang membacakan sumpah dan janji diikuti oleh masing-masing Ketua KPU Kabupaten/Kota, termasuk Ketua KPU Minut, Hendra Lumanauw.
Setelah resmi dilantik, para Pantarlih mulai bekerja pada hari Senin. Tugas mereka adalah mengunjungi setiap warga pemilih untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak memilih tercantum dalam daftar pemilih.
“Pantarlih melaksanakan tugas konstitusi sesuai ketentuan perundang-undangan terkait Pilkada untuk melindungi hak-hak politik warga negara, terutama hak memilih dalam Pilkada,” ujar Kenly Poluan dalam sambutannya.
- Berkontribusi Pengembangan Geotermal di Indonesia, Kementerian ATR/BPN Dapat Penghargaan dari Kementerian ESDM
- Tak Perlu Menunggu Tanpa Kepastian, Masyarakat Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal Saat Sertipikasi Tanah
- Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari
Kenly menekankan bahwa meskipun tugas Pantarlih berlangsung singkat, pekerjaan mereka sangat krusial dalam menentukan kesuksesan pelaksanaan Pilkada, baik pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati, walikota, dan wakil walikota di Provinsi Sulut. (*)






