KPU Minahasa Gelar Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

Minahasa– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) dan Sosialisasi dengan Pemangku Kepentingan Tentang Tahapan. Pemilu Tahun 2024, bertempat di Yama Resort Hotel,Tondano Jumat (14/10/2022).

Acara kegiatan dibuka  Ketua KPU Minahasa Lord Arthur Malonda SPd, juga menghadirkan Narasumber Kaban kesbangpol Minahasa Ir Janni Moniung sebagai perwakilan Pemerintah Kabupaten Minahasa, Kasat Intelkam Polres Minahasa AKP Destam Dumat sebagai perwakilan dari Polres Minahasa dan Koordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (HP3S) Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw sebagai narasumber

Dalam sambutannya Ketua KPU Minahasa Lord Arthur Malonda, S.pd. menyampaikan pentingnya peran media massa sebagai mitra strategi KPU dalam memberikan informasi, kepada masyarakat di semua tahapan pelaksanaan Pemilu.

“Media masa bertindak sebagai sumber informasi dan sosialisasi disamping itu juga menjadi sarana pendidikan pemilih, literasi kepada masyarakat di semua tahapan Pemilu. Untuk itu, KPU Minahasa mengundang semua wartawan guna mengikuti Rakor dan Sosialisasi tentang kegiatan tersebut 2024,” Ucapnya.

Lebih lanjut Malonda menyampaikan bahwa salah satu yang menjadi perhatian Pemilu, agar supaya semua lapisan elemen masyarakat mengetahui tahapan-tahapan dalam Pemilu dan bisa berperan aktif.

“Kegiatan ini dalam rangka melakukan sosialisasi Verifikasi Faktual (Verfak) seperti pendaftaran Partai Politik (Parpol) dilakukan sejak 1 Agustus 2022. Selanjutnya verifikasi berkas administrasi dan dilanjutkan dengan verifikasi perbaikan. Dalam kesempatan tersebut, Verifikasi Parpol tersebut akan digelar pada 16 Oktober sampai 5 November mendatang,”Jelasnya.

Sementara, Kaban kesbangpol Minahasa Ir. Janni Moniung yang hadir sebagai narasumber menyampaikan, Kebijakan Pemerintah Daerah akan mendukung verifikasi faktual Partai Politik dan Tahapan Pemilu lainnya.

“Nah Pemerintah mengacu berpegang pada UU no. 7 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU no. 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan Permendagri no. 10 tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu,” jelas Moniung.

Hal senada juga disampaikan oleh Kasatintelkam Polres Minahasa AKP Destam Dumat yang menjelaskan tentang kebijakan keaman berjenjang yang akan dilaksankan Polri dalam memberikan jaminan keamanan pada tahapan Pemilu 2024.

“Polres Minahasa telah melakukan pemetaan Potensi kerawanan Kamtibmas di 9 tahapan Pemilu dengan sistem kebijakan keamanab berjenjang. Dimana Polri akan memberikan jaminan keamanan di semua tahapan Pemilu secara prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan atau Presisi,” jelasnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut, Ketua Div Perencanaan, Data dan Informasi KPU Minahasa Lidya A Malonda, Ketua Div Teknis KPU Minahasa, Kristoforus Ngantung, Ketua Div hukum dan Pengawasan Rendy Suawa dan Ketua Div Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Peter P.D Maweikere dan Seluruh Media Liputan Biro Kabupaten Minahasa.  (*/Ronny ).

Loading