Ratahan – KPU Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar Rapat Koordinasi Pencermatan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Dikatakan Ketua KPU Mitra Wolter Dotulong, rakor ini guna pemantapan data sebelum diadakan pleno terbuka pada 17 Februari nanti dengan pihak Bawaslu dan Dinas Pendudukan dan Pencatatan sipil. Rakor diikuti seluruh PPK di 12 Kecamatan Mitra.
“Ini untuk pencermatan kembali data yang ada di DPTHP-2, diantaranya data orang yang sudah meninggal dan para wajib pilih yang namanya belum masuk DPT,” ujarnya, Rabu (13/02).
Lanjut ditambahkannya, hal ini guna meminimalisir celah dan peluang yang bisa menimbulkan gugatan di Pemilu 2019 nanti.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
“Jadi tujuannya agar Pemilu nanti berjalan lancar. Kami berusaha agar tidak ada celah dalam DPT yang bisa menimbulkan gugatan,” tandasnya.
Sementara Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mitra, Irfan Rabuka mengatakan, mereka yang masuk DPTb adalah wajib pilih yang sudah masuk DPT, namun pindah tempat memilih.
“Jadi yang nama sudah di DPTHP-2 dan ingin pindah tempat memilih bisa menggunakan layanan pindah memilih A5. Nantinya mereka akan masuk ke DPTb,” ungkapnya.
Sedangkan bagi para wajib pilih yang belum terdaftar dalam DPT akan dimasukkan dalam DPK. “Masyarakat silahkan cek namanya apakah sudah terdaftar, bisa dilihat di DPTHP-2 atau kunjungi situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id,” tutupnya.(*/Oma)








