Minsel – Melalui Sidang Tipikor mantan pejabat Hukum Tua di Minsel dijatuhi hukuman penjara oleh hakim. JK alias Jes, Mantan Penjabat Hukum Tua Desa Tokin Baru, Kecamatan Motoling Timur, Kabupaten Minahasa Selatan, akhirnya dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 200 juta.
Oknum pejabat Kumtua tersebut diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Minsel.
Jes dinyatakan bersalah atas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tokin Baru Tahun Anggaran 2019.
Selain itu, dalam putusannya yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Manado, didapati bahwa selain hukuman tersebut, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp. 470.422.700,-,
Paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Diruang kerjanya, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Roger L.V. Hermanus, SH, saat dikonfirmasi wartawan media ini, pada Rabu (18/1/23), membenarkan adanya putusan tersebut.
“Atas putusan tersebut dari terdakwa dan pengacaranya menyatakan pikir-pikir, kemudian JPU juga menyatakan pikir-pikir. Setelah tujuh hari jika tidak ada lagi upaya hukum dan menerima, kami akan melakukan eksekusi,” kata Roger.
Roger juga menambahkan, selama ini tersangka JK tidak dilakukan penahanan karena alasan memiliki empat anak salah satunya balita.
“Pertimbangan tersebut karena yang bersangkutan seorang ibu yang memiliki empat orang anak yang membuat tersangka hanya jalani tahanan kota.
Tapi, jika sudah waktunya eksekusi akan kami panggil, kalau tidak akan kami cari. Dia akan ke mana pasti akan kami dapat,” ujarnya lagi. (Onal Mamoto)








