Minut-Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara, Rahman Ismail akan menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena putusan pemecatan dirinya.
Rahman menilai pemecatan dalam putusan bernomor 114-PKE-DKPP/X/2020 ter-tanggal 16 Desember 2020 itu berlebihan dan cacat.
“Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP. Dalam gugatan tersebut saya akan menyampaikan alasan-alasan agar pengadilan dan publik dapat menerima adanya kecacatan hukum dalam putusan DKPP ini,” kata Rahman dalam keterangannya, Rabu, 16 Desember 2020.
Menurut Rahman, gugatan akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Dia berujar gugatan akan didaftarkan segera setelah selesai disusun dan mengikuti perkembangan yang ada.
- Wali Kota Caroll Senduk Pimpin Apel Gelar Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan TIFF 2026
- Wali Kota Caroll Senduk dan Wakil Wali Kota Sendy Rumajar Audiensi dengan Kajati Sulut, Perkuat Dukungan untuk Sukseskan TIFF 2026
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
Rahman juga menyatakan keberatan atas pemecatan tersebut. Dia menilai, apa yang dituduhkan telah melanggar prinsip integritas dan profesionalitas, yakni merendahkan integritas pribadi dengan melakukan relasi yang tidak sewajarnya sebagai penyelenggara pemilu.
putusan DKPP yang tidak berkeadilan. Sebab menurutnya Bawaslu RI juga memiliki fungsi melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP.
Sebagai informasi, DKPP menjatuhkan sanksi Pember-hentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara, Rahman Ismail karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 114-PKE-DKPP/X/2020.
Sanksi dibacakan Majelis DKPP yang diketuai oleh Prof. Muhammad dalam sidang pembacaan putusan sebanyak 11 perkara di Ruang Sidang DKPP pada Rabu 16 Desember 2020 pukul 09.30 WIB.
“Alih-alih menjadi panutan, sikap dan tindakan Teradu justru menimbulkan dampak buruk bagi kehormatan dan martabat Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP,” katanya.
Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 7, Pasal 12 huruf a dan b, dan Pasal 19 huruf a dan d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Menjatuhkan Sanksi Pember-hentian Tetap kepada Teradu Rahman Ismail, selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Minahasa Utara sejak dibacakannya Putusan ini”, Prof. Muhammad mengetuk palu sidang.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua DKPP Prof. Muhammad selaku Ketua Majelis. Sedangkan posisi Anggota Majelis diisi oleh Prof. Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, S.IP., M.IP., dan Dr. Ida Budhiati. (**)








