Komisi IV Tegaskan : Alokasi Anggaran Harus Berdasarkan Urgensi, Bukan Kompromi Politik

Gorontalo-Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo secara tegas mendesak Badan Anggaran (Banggar) agar memberikan perhatian khusus terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjalankan fungsi-fungsi pelayanan dasar masyarakat, dalam pembahasan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Induk Tahun Anggaran 2026.

Desakan tersebut mengemuka dalam rapat konsultasi antara Komisi IV dan anggota Komisi IV yang tergabung dalam Banggar, yang digelar pada Selasa (05/08/2025).

Sekretaris Komisi IV, Ghalieb Lahidjun, menegaskan bahwa pihaknya sengaja tidak menyampaikan masukan secara terperinci per program maupun per alokasi anggaran, karena mempertimbangkan pendekatan makro yang menjadi domain utama Banggar dalam penyusunan anggaran.

“Kami menyepakati bahwa masukan Komisi IV disampaikan secara garis besar. Untuk pendalaman teknis dan rincian program, itu akan dibahas lebih lanjut oleh anggota Komisi IV yang juga duduk di Banggar,” ujar Ghalieb.

Ghalieb menyoroti dua poin strategis yang menjadi perhatian utama Komisi IV. Pertama, Banggar diminta untuk memprioritaskan OPD mitra kerja Komisi IV yang menangani urusan wajib dan langsung bersentuhan dengan kebutuhan dasar masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan kebencanaan.

“OPD-OPD ini berada di garis depan pelayanan publik. Jika mereka tidak diprioritaskan, maka konsekuensinya akan langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegas Ghalieb.

Kedua, Komisi IV juga menekankan pentingnya pengalokasian anggaran yang realistis dan berbasis pada skala prioritas yang terukur, mengingat terbatasnya kemampuan fiskal daerah akibat kebijakan efisiensi anggaran.

“Anggaran kita terbatas, sementara kebutuhan terus bertambah. Karena itu, perencanaan anggaran harus didasarkan pada urgensi dan dampak langsung terhadap publik,” ungkapnya.

Sebagai contoh konkret, Ghalib menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk penanggulangan HIV/AIDS. Ia mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2001 yang secara eksplisit mengamanatkan alokasi minimal sebesar Rp1 miliar untuk mendukung operasional Komisi Penanggulangan HIV/AIDS. Namun, pada APBD 2025, Dinas Kesehatan hanya menerima anggaran sebesar Rp750 juta untuk program tersebut.

“Ini menjadi catatan penting. Angka penularan HIV/AIDS terus meningkat, dan jika tidak ditangani secara serius, dampaknya akan semakin meluas. Ini hanya satu dari sekian banyak kebutuhan yang mendesak,” pungkas Ghalieb.(**MR)

Loading