Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo Fasilitasi Rapat Tindak Lanjut Tuntutan Pekerja PT Royal Coconut

Gorontalo-Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama sejumlah pemangku kepentingan guna membahas penyelesaian tuntutan hak pekerja PT Royal Coconut. Rapat berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (10/9/2025).

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Gorontalo (FSPMIG) terkait 11 poin tuntutan tenaga kerja yang dinilai belum seluruhnya dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Koordinator Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menjelaskan bahwa persoalan ini sebelumnya telah melalui proses mediasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gorontalo. Namun, menurut keterangan FSPMIG, sejumlah poin kesepakatan hasil mediasi masih belum dilaksanakan sepenuhnya.

“Pada dasarnya telah ada kesepakatan antara perusahaan dan karyawan melalui mediasi. Namun dari 11 poin tuntutan, masih terdapat beberapa yang belum direalisasikan,” ujar La Ode Haimudin.

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan menyatakan telah melakukan sejumlah langkah untuk memenuhi tuntutan pekerja. Meski demikian, Komisi IV menilai perlu adanya keterbukaan lebih lanjut dari perusahaan terkait kendala yang dihadapi.

“Kehadiran perusahaan tentu dibutuhkan sebagai bagian dari investasi dan penyerapan tenaga kerja. Namun demikian, hak-hak pekerja harus tetap dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas La Ode.

Komisi IV juga meminta perusahaan untuk menjelaskan secara terbuka alasan belum terlaksananya beberapa kesepakatan, termasuk jika terdapat kendala keuangan atau persoalan teknis lainnya. Keterbukaan informasi dinilai penting untuk membangun pemahaman bersama antara pekerja dan manajemen.

“Jika tidak saling terbuka, tentu sulit bagi pekerja memahami kondisi perusahaan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Komisi IV menekankan pentingnya perlakuan adil terhadap pekerja, dengan mengedepankan prinsip bahwa karyawan merupakan aset perusahaan yang turut mendukung pencapaian tujuan usaha.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV akan melakukan pendalaman terhadap kondisi di lapangan serta mengkaji regulasi yang berlaku. Untuk menunjang proses ini, DPRD juga akan membentuk tim kecil yang akan memantau perkembangan permasalahan tersebut secara lebih intensif.

“Kami akan mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak. Ada aturan yang harus dipatuhi, tetapi juga perlu ada pendekatan bijak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” pungkas La Ode(**IR)

Loading