Komisi II Deprov Gorontalo Audiensi Bersama APRI, Bahas Proses Legalisasi WPR Menuju IPR

Gorontalo-Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menerima audiensi Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/1/2026).

Audiensi tersebut membahas peran strategis APRI dalam mendampingi penambang rakyat, khususnya dalam mendorong proses legalisasi pertambangan dari Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) menuju Izin Pertambangan Rakyat (IPR), sekaligus memastikan praktik pertambangan yang ramah lingkungan dan berpihak pada masyarakat lokal.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Meyke Camaru, menyampaikan bahwa dari pemaparan yang disampaikan APRI, Komisi II memandang APRI sebagai organisasi mitra strategis pemerintah dalam sektor pertambangan rakyat.

Menurutnya, APRI memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi edukasi, advokasi, serta pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat penambang. Namun demikian, Komisi II mendorong agar APRI menyampaikan portofolio organisasi secara lengkap sebagai dasar kemitraan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Portofolio ini penting agar kami di Komisi II dapat membaca kapasitas APRI secara utuh, terutama ketika kami memberikan rekomendasi dan memfasilitasi kemitraan APRI dengan pemerintah dan instansi teknis terkait,” ujar Meyke Camaru.

Ia menegaskan bahwa Komisi II siap membuka ruang dialog antara APRI dengan pemerintah daerah dan dinas teknis, serta memfasilitasi proses advokasi agar penambang rakyat yang selama ini berstatus ilegal dapat beralih menjadi legal melalui mekanisme WPR dan IPR.

“Dalam dekade ke depan, percepatan WPR menjadi IPR di Provinsi Gorontalo sangat besar. Kami berharap APRI berada pada posisi strategis tersebut, sehingga pertambangan rakyat dapat berkembang secara tertib, legal, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menyampaikan apresiasi atas kehadiran APRI, meskipun audiensi tersebut belum teragendakan sebelumnya. Pertemuan ini dinilai sebagai ajang silaturahmi sekaligus langkah awal membangun kolaborasi yang lebih terstruktur.

APRI dinilai sangat dibutuhkan di Provinsi Gorontalo, khususnya dalam mendampingi penambang rakyat yang selama ini kerap menghadapi persoalan hukum, seperti di wilayah Pohuwato dan Bone Bolango. Keberadaan APRI diharapkan menjadi wadah yang mampu menjembatani kepentingan penambang rakyat dengan regulasi pemerintah.

Komisi II juga menyatakan komitmennya untuk memfasilitasi penyusunan agenda lanjutan, termasuk rencana pembentukan kelompok kerja (Pokja) serta penjajakan kerja sama melalui nota kesepahaman (MoU) antara APRI dan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Anggota Komisi II lainnya menekankan pentingnya pengelolaan pertambangan yang terkontrol dan berwawasan lingkungan. Ia mengingatkan bahwa kekayaan sumber daya alam Gorontalo, khususnya emas dan tembaga, tidak boleh hanya dinikmati oleh pihak luar tanpa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat.

“Pertambangan harus berjalan seiring dengan kontrol lingkungan. Jangan sampai kita meninggalkan warisan kerusakan lingkungan bagi daerah yang kecil seperti Gorontalo,” tegasnya.

Dengan adanya APRI, Komisi II berharap kolaborasi ke depan dapat semakin kuat dalam mengawal pertambangan rakyat yang benar-benar prorakyat, tertib regulasi, serta mampu meningkatkan perekonomian masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. *

Loading