Deprov-Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke SMAN 1 Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, untuk menindaklanjuti persoalan aset sekolah yang hingga kini belum memiliki sertifikat resmi atas nama institusi pendidikan.
Dalam kunjungan tersebut, Pimpinan dan Anggota Komisi I mendapati bahwa dokumen sertifikat lahan sekolah yang ada saat ini masih tercatat atas nama keluarga Wantogia, bukan atas nama pemerintah atau lembaga pendidikan.
“Memang ada sertifikat, tapi masih atas nama pihak keluarga. Dan sampai sekarang belum ada surat hibah resmi yang menyatakan lahan tersebut telah diserahkan kepada negara atau pihak sekolah,” ungkap Lisna Nalole, M.Pd Sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Suwawa.
Kantor Pertanahan sebelumnya telah menyarankan agar pihak sekolah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat. Namun, proses tersebut belum menemui titik terang karena pihak keluarga meminta ganti rugi sebesar Rp60 juta agar lahan dapat dialihkan secara sah.
- Info Update Agenda DPRD Sulut Hari Ini : Ibadah Rutin Keluarga Besar DPRD Sulut, Hingga Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD Dan RDP Bersama Mitra Kerja
- Erupsi Gunung Karangetang Kembali Terjadi, Plt. Bupati Heronimus Makainas Imbau Masyarakat Tetap Waspada
- National Series 2 Kejuaraan Terbuka Panjat Tebing Piala Walikota Manado 2026 Resmi Ditutup
Pihak sekolah sendiri hanya memiliki salinan sertifikat dan tidak memegang dokumen asli, sehingga proses administrasi sulit dilakukan. Kondisi ini menjadi penghambat dalam upaya legalisasi aset.
“Dana sebesar itu tidak bisa diambil dari dana BOS, karena terbentur aturan penggunaan anggaran,” ujar Kepala Sekolah SMAN 1 Suwawa saat menemani Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Prov Gorontalo
Upaya swadaya sempat dilakukan melalui penggalangan dana dari para alumni dan orang tua siswa. Namun, dana yang terkumpul hingga kini masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan.
Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo berharap ada solusi bersama antara pihak keluarga, sekolah, pemerintah desa, dan instansi terkait agar aset pendidikan bisa segera tersertifikasi dan memiliki kepastian hukum. ***








