Sitaro- Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah menerima Tahap II Penyerahan para tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Penyidik Polres Sitaro pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023.
Hal itu di katakan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, S.H., M.H,melalui siaran persnya, kepada media ini,Rabu (09/08/2023).
Adapun para tersangka kata Kajari Sitaro, terdiri dari AES Alias M dan FM Alias C yang keduanya merupakan tersangka dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Setelah dilakukan tahap II tersebut, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIb Ulu Siau untuk proses penuntutan.” Ujar Kajari.
Adapun barang bukti dalam perkara ini yang di serahkan oleh penyidik, 1 (satu) unit alat komunikasi Handphone dengan merek Samsung MO2 warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor bebek merek Yamaha Jupiter warna hitam Z tanpa pelat nomor dan tanpa surat-surat (BPKP dan STNK), 1 (satu) unit alat komunikasi Handphone dengan merek OPO Type A95 warna hitam, 1 (satu) unit alat komunikasi Handphone dengan merek OPPO A17 warna hitam, uang Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu) 6 (enam) lembar, 1 (satu unit alat komunikasi Handphone dengan merek OPPO RENO 5 warna hitam.
Diketahui, bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro mulai diketahui oleh Tim Polres Sitaro ketika adanya informasi dari masyarakat sehubungan dengan kegiatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dirumah salah satu tersangka.
Kemudian beberapa anggota Polres Sitaro melakukan pemeriksaan di rumah yang dijadikan tempat kost yang diduga sebagai lokasi dilakukannya transaksi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut yang beralamat di Kelurahan Tatehadeng Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Dan setelah dilakukan pemeriksaan mendapati seorang laki-laki dan perempuan yang tidak memiliki hubungan suami istri/tanpa ikatan perkawinan berada dalam satu kamar.
Kemudian dilakukan Interogasi terhadap kedua orang tersebut dan kedua orang tersebut menjelaskan bahwa yang mempertemukan mereka berdua dan mengantar serta memfasiltasi ialah para tersangka tersebut.
Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah melanggar pasal 02 dan pasal 10 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). (*/heri)









