Minut-Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) dan Pemerintah Kabupaten Minut terus berkomitmen dalam mencegah tindak pidana korupsi melalui penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa.
Acara ini ditujukan kepada para hukum tua dan bendahara desa se-Minut dan diselenggarakan di aula Kejari Minut. Sosialisasi ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari hingga Kamis besok. Rabu (10/07/2024).
Kajari Minut, I Gede Widhartama, yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen, Juan Palempung, menjelaskan bahwa kegiatan ini telah dilaksanakan untuk ketiga kalinya dan rutin diadakan setiap tahun.
Menurut Palempung, pihak kejaksaan terus melakukan pembinaan untuk mencegah penyalahgunaan dana desa yang dapat berujung pada masalah hukum.
- Plt. Bupati Heronimus Makainas dan Wartawan, Perkuat Sinergi Membangun Daerah
- Wagub Victor Mailangkay Hadiri Penandatanganan PKS Percepatan Penyelesaian Status Kewarganegaraan Undocumented Person di Bitung
- Lantik 318 Pejabat Fungsional, Gubernur Yulius Ingatkan Rawat Kebersamaan dan Tinggalkan Ego Sektoral
“Ini adalah kali ketiga kami mengadakan kegiatan ini. Kami terus memberikan pembinaan dan penerangan hukum terkait pengelolaan dana desa,” ujar Palempung kepada media.
Palempung juga menyatakan bahwa dengan adanya kegiatan seperti ini, tingkat kesalahan dalam pengelolaan dana desa semakin berkurang. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir tidak ada temuan-temuan fatal. “Perkembangannya sangat baik. Selama tiga tahun terakhir setelah ada pembinaan-pembinaan seperti ini, temuan-temuan penyalahgunaan dana desa semakin berkurang. Memang masih ada temuan-temuan kecil, tetapi masih bisa diselesaikan secara administratif,” jelasnya.
Selain pihak kejaksaan, acara ini juga dihadiri oleh Kepala Inspektorat Minut, Stephen Tuwaidan, dan Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD), Fredrik Tulengkey, yang turut memberikan pembinaan terkait pengelolaan dana desa. (*/T3)







