Manado – Tim Gagak Hitam Rayon Polresta Manado berhasil mengamankan enam pelaku yang kedapatan sedang bermain judi jenis dadu oto oto. Keenam pelaku yakni RY alias Ino (46), UT alias Uan (36), HA alias Herdi (42), SG alias Sandri (40), RA alias Oby (48), dan RP alias Aman (35), yang kesemuanya warga Kecamatan Singkil. Mereka diamankan di Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil, tepatnya di Kampung Tuna, Minggu (22/3) sekitar 17.45 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Gagak Hitam Rayon Polresta Manado, menerima informasi dari masyarakat yang sudah resah. Dimana, ada sekelompok orang yang sedang melakukan perjudian jenis dadu oto oto di Kelurahan Kombos Kecamatan Singkil, tepatnya di Kampung Tuna.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Kapisok Rayon Singkil Aipda Ambrito ini langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Alhasil keenam pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado bersama barang bukti satu buah papan hitam bentuk bulat, satu buah kaleng, dua buah dadu, serta uang tunai sebesar Rp.2.131.000.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel SIK melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya penangkapan tersebut, “para pelaku dikenakan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman 4 tahun, sehingga tidak dapat dilakukan penahanan. Selama proses sidik hingga tahap 2 ke JPU para pelaku dikenakan wajib lapor ke Satreskrim Polresta Manado,” Pungkasnya. (Dwi)
- HKG PKK Ke-54, Pemprov Sulut Dorong Penguatan Peran Kader Menuju Indonesia Emas 2045
- Bupati dan Wakil Bupati Sangihe Tinjau Sekaligus Serahkan Bantuan Kepada Masyarakat Kecamatan Marore Yang Terdampak Musibah Gempa
- Pembukaan FBKM 2026 Berlangsung Meriah, Walikota Andrei Angouw Ingatkan MBW Ruang Publik Masyarakat Manado








