Manado – Seorang lelaki berinisial RW alias Ridwan (35) warga Desa Tateli Jaga III Kecamatan Mandolang, kini harus mendekam dibalik jeruji Mapolresta Manado. Pasalnya, pengangguran ini kedapatan oleh Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, sedang menjual judi togel sidney online di Desa Tateli Jaga III Kecamatan Mandolang, tepatnya di Lorong Sakura, Kamis (22/7) sekitar 16.00 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Paniki Rimbas 3 Polresta Manado, sedang melakukan giat patroli. Tiba tiba mendapat informasi dari masyarakat, kalau di Desa Tateli Jaga III Kecamatan Mandolang, tepatnya di Lorong Sakura, ada seorang lelaki yang sering berjualan judi togel online.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aiptu Karimudin ini langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil, pelaku tak berkutik saat diamankan dirumahnya bersama bersama barang bukti satu unit handphone, satu buku rekapan togel, dan sejumlah uang tunai.
Selanjutnya pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
- Kontes Otomotif Meriahkan Rangkaian TIFF 2026, Libatkan 61 Peserta dari Sejumlah Daerah di Sulut
- Diawali Jalan Sehat, Walikota Bitung Buka Rangkain Kegiatan HUT RI Ke 81
- Terima Kunker Tim Perwakilan Ombudsman RI Sulteng, Zaldi Amir Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Akuntabel Bebas Mal Administrasi
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








