Manado – Seorang lelaki berinisial FRP alias Fadly (26) warga Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua, kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Manado. Pasalnya, lelaki yang diketahui sopir angkutan kota (angkot) ini, kedapatan oleh Tim Rayon Polresta Manado membawa senjata tajam (Sajam) jenis pisau besi putih di Kelurahan Dendengan Lingkungan IV Dalam Kecamatan Paal Dua, Sabtu (11/9) sekitar 12.05 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim Rayon Polresta Manado, mendapat laporan dari masyarakat. Dimana, ada seorang pemuda yang membawa sajam jenis pisau besi putih di Kelurahan Dendengan Lingkungan IV Dalam Kecamatan Paal Dua.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim yang dipimpin Aipda Yusak Panambunan ini langsung menuju lokasi yang dimaksud. Alhasil, pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan dan selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik








