Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw
Sulut – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw mengingatkan kepada masyarakat situasi kondisi yang saat ini terkait covid-19, yang sudah mengalami kenaikan secara drastis seperti terjadi di Pulau Jawa.
“Masyarakat perlu melihat ini dengan bijak,dan alangkah baiknya menghindari resiko tersebut dengan mematuhi peraturan pemerintah,” tegas Wagub Kandouw.
Dikatakan Wagub Kandouw, bagi warga yang hendak bepergian ke daerah zona merah, jika tidak terlalu mendesak agar menunda dulu keberangkatan.
” Diurungkan dulu, lebih baik jangan mengambil resiko,” Ujar Wagub Kandouw.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
Wagub Kandouw meminta semua pihak tetap patuh melaksanakan protokol Covid 19. Tetap memakai masker, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
“Tetap pakai masker, patuhi protokol kesehatan,” Ucap Wagub Kandouw.
Adapun, Jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 di Indonesia bertambah 13.668 orang, tercatat sejak Senin (21/6/2021) hingga Selasa (22/6/2021).
Penambahan pasien itu menyebabkan kasus Covid-19 di Indonesia kini mencapai 2.018.113 orang.
Adapun kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 33 provinsi.
Dari data itu, tercatat lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.
Kelima provinsi itu berada di Pulau Jawa yakni Jawa Barat (3.432 kasus baru), DKI Jakarta (3.221 kasus baru), Jawa Tengah (2.439 kasus baru), Jawa Timur (746 kasus baru), DI Yogyakarta (675 kasus baru).
Sementara itu, penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 510 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi. (*)






