Minahasa,-Kasat Lantas Polres Minahasa IPTU Nicky Nikzon Pandolos Himbau Masyarakat Penguna Jalan Baik Roda 2 Dan Empat Taati Aturan Untuk Kepentingan Umum. Selasa (23/07/2024).
Kasat Lantas Polres Minahasa Iptu Nicky Nikzon Pandolos,menyampaikan masyarakat untuk taat aturan lalu lintas sebagai penguna jalan.
“Pertama untuk roda dua sebelum mengendara kendaraan keluar rumah, mengecek surat – surat, lampu sein dan lampu rem motor serta gunakan helm.Begitu pun kendaraan roda empat gunakan save bel juga,” Ujar Kasat Lantas.
Lanjut Kasat Lantas menyampaikan baiknya kendaraan jangan menggunakan kenal pot brong karena dapat menggangu ketertiban umum dikarenakan kebisingan.
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII
“Contoh saat orang lagi ibadah, ada orang sakit dan lagi nelepon, ini bisa menimpa siapa saja dan tanpa bisa diprediksi.”jelas Kasat Lantas, seraya menghimbau taatilah Undang-Umdang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan supaya tidak kena oprasi kepatuhan 2024.
“Kesemuanya ini untuk menjaga keselamatan kenyamanan bersama. ” Tutupnya. (Ronny).






