Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy F Eman SE AK CA diwakili Asisten Perekonomian Ir Djoike Karouw Msi menghadiri Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan-permasalahan Pengaduan Konsumen, bertempat Couple Koki Resto, Kamis (16/05/19)
Dalam sambutan Walikota di sampaikan Asisten Djoike Karouw mengatakan kegiatan ini merupakan program pemerintah Kota Tomohon melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian.
“Kita semua dalam hal ini pemerintah dan masyarakat merupakan elemen yang saling bersinergi dalam pembangunan Kota Tomohon,” ucap Karouw.
Sesuai UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen melindungi kepentingan umum serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam perlindungan konsumen, pada masyarakat Kota Tomohon.
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
-Sasaran yang ingin dicapai :
1. Peran aktif dari masyarakat dalam rangka perlindungan konsumen
2. Peran pemerintah dalam rangka kebijakan perlindungan konsumen
3. Lembaga formal maupun non formal dalam rangka perlindungan konsumen.
UU nomor 7 tahun 2014, perdagangan dimana salah satunya mengenai kewenangan melaksanakan kegiatan perlindungan konsumen. Pemerintah adalah penanggungjawab penyelenggaraan atas pembinaan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan Ruddie Lengkong SSTPĀ mengatakan maksud kegiatan ini untuk melindungi kepentingan umum dan jaminan adanya kepastian hukum untuk perlindungan konsumen serta peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha dan konsumen terhadap hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam kegiatan itu sebagai narasumber Kepala Bagian Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sulut Hanny Wayong SE, Akademisi Unima Dra Meiske Lasut MH, anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Henry Rares SH.
Peserta peserta berasal dari berbagai elemen dalam masyarakat sekaligus konsumen. (Oma)






