Kepala Badan PP-Retda Minahasa Joudy Kapoyos,SH
Tondano – Pemerintah kabupaten Minahasa melalui Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (PP-Retda) menggelar sosialisasi Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan serta penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) tahun 2019 di Aula Imanuel Koya, Tondano, Kamis (09/05/2019).
Penyerahan SPPT dilakukan oleh 5 (lima) kecamatan yaitu Tondano Raya, Tondano Selatan, Tondano Utara, Tondano Timur serta kecamatan Remboken dan diterima serta ditandatangani sekertaris daerah kabupaten Minahasa, Jeffry R korengkeng, SH.
Kepala Badan PP-Retda Minahasa Joudy Kapoyos, SH menghimbau kepada para wajib pajak untuk melunasi pajak sesuai dengan penetapan SPPT.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
“Ingat sanksinya adalah 2% kelipatan jumlah pajak, oleh karena itu saya menghimbau untuk lunasi PBB dan tingkatkan pewajib pajak,” kata Kapoyos.
Diketahui, pajak merupakan kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan, yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. ” ( Ronny Rantung ).
Pajak dipergunakan untuk keperluan Daerah demi kemakmuran Masyarakat, karenanya diminta dengan kesadaran diri untuk berperan aktif dalam memenuhi kewajibannya membayar PBB.
Peran aktif para Camat dalam meningkatkan realisasi PAD dengan cara dapat memotivasi aparat dan masyarakatnya untuk menjalankan kewajibannya membayar pajak. (*/Rommy Rantung)






