Satlantas Polres Minahasa saat persiapan operasi Knalpot Racing
Minahasa – Polres Minahasa Gelar Operasi Pelanggaran Kasat Mata, Khususnya Knalpot Racing atau Knalpot Brong Dalam Menciptakan Kemanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcar) lantas yang kondusif, Kamis (7/4/2022).
Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa SI.k menyatakan bahwa larangan menggunakan knalpot Racing atau Brong melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) Pasal 286 J.o Pasal 106 ayat (3) J.o Pasal 48 ayat (3).
Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa, SI.k menyampaikan kegiatan penertiban Knalpot Racing brong sesuai UU berlaku dan juga menindaklanjuti laporan masyarakat akibat gangguan dari suara knalpot bising tersebut.
Oleh karena itu Satlantas Polres Minahasa secara Continue melaksanakan penindakan bagi kendaraan Roda dua maupun Roda Empat yang menggunakan Knalpot Racing/Brong.
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
- 36 Anggota Paskibraka Tomohon 2026 Resmi Dikukuhkan, Caroll Senduk: Jaga Kehormatan Sang Merah Putih
Lanjut Kapolres Minahasa AKBP. Tommy Bambang Souissa, SI.k mengajak masyarakat mari menciptakan Kenyamanan dengan menjaga Kamseltibcar Lantas di Wilayah Hukum Polres Minahasa.
“Ini juga demi keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya maka di himbau jangan Pakai Knalpot Racing/Brong pada saat berkendara di jalan umum. “Tegasnya. (Ronny).






