Minsel – Polres Minahasa Selatan telah mengaktifkan Call Center layanan aduan cepat 110 yang dengan mudah diakses oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan Kepolisian. Call center 110 ini dapat dijangkau oleh semua provider jaringan, baik melalui handphone ataupun telepon rumah.
Penyediaan Call Center merupakan upaya untuk memberikan pelayanan respon cepat kepada seluruh msyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat, misalnya melihat atau menjadi korban kriminalitas, lakalantas, serta peristiwa yang bersifat kontijensi seperti bencana alam, musibah kebakaran dan sebagainya.
Call Center 110 Polres Minsel diawaki oleh para personel yang terlatih dan professional serta aktif selama 1×24 jam.
“Operator Call Center aktif 1×24 jam, diawaki oleh personel kami dengan sistem piket siaga dibawah kendali Ka SPKT, piket Pawas dan Padal,” ujar Ka. SPKT Polres Minsel Ipda Teddy Talumepa.
- Diresmikan Presiden Prabowo, Pemkab Minsel Dukung Pengoperasional 1.061 Unit KDKMP
- Bupati Michael Thungari Beri Dukungan dan Apresiasi Serta Motivasi Bagi Ke Empat Siswa Peserta Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
- Wabup Vasung Hadiri Groundbreaking 10 Gudang Pangan Polri dan Launching Operasional 166 SPPG
Sementara itu Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK. berharap masyarakat, khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Minsel, dapat memanfaatkan layanan aduan cepat ini dengan baik dan bertanggungjawab.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Minsel, mari manfaatkan Call Center 110 dengan baik, bijak dan bertanggungjawab. Dengan adanya Call Center ini dipastikan personel kami dapat dengan cepat mendatangi TKP. Hubungi 110, gratis, mudah, cepat dan efisien,” ungkap Kapolres. (*/QQ)






