Minsel – Polres Minahasa Selatan telah mengaktifkan Call Center layanan aduan cepat 110 yang dengan mudah diakses oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan Kepolisian. Call center 110 ini dapat dijangkau oleh semua provider jaringan, baik melalui handphone ataupun telepon rumah.
Penyediaan Call Center merupakan upaya untuk memberikan pelayanan respon cepat kepada seluruh msyarakat yang sedang menghadapi situasi darurat, misalnya melihat atau menjadi korban kriminalitas, lakalantas, serta peristiwa yang bersifat kontijensi seperti bencana alam, musibah kebakaran dan sebagainya.
Call Center 110 Polres Minsel diawaki oleh para personel yang terlatih dan professional serta aktif selama 1×24 jam.
“Operator Call Center aktif 1×24 jam, diawaki oleh personel kami dengan sistem piket siaga dibawah kendali Ka SPKT, piket Pawas dan Padal,” ujar Ka. SPKT Polres Minsel Ipda Teddy Talumepa.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Sementara itu Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK. berharap masyarakat, khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Minsel, dapat memanfaatkan layanan aduan cepat ini dengan baik dan bertanggungjawab.
“Kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang berada di wilayah hukum Polres Minsel, mari manfaatkan Call Center 110 dengan baik, bijak dan bertanggungjawab. Dengan adanya Call Center ini dipastikan personel kami dapat dengan cepat mendatangi TKP. Hubungi 110, gratis, mudah, cepat dan efisien,” ungkap Kapolres. (*/QQ)





