Kapolres Minahasa Hadiri Pemusnahaan Barang Terlarang di Lapas Kelas IIB Tondano

Minahasa-Kapolres Minahasa AKBP. Ketut Suryana, SIK, SH, MM menghadiri kegiatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tondano, dalam Pemusnahan Barang Terlarang yang di dapat dari razia di Kamar Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Pemusnahan itu dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) perwakilan Sulawesi Utara, Dr Ronald Lumbuun, SH, MH bersama Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM dan Kepala BNN Sulut Brigjen Pol Pitra Ratulangi, SIK, MM. Rabu (10/05/2023).

Pemusnahan barang bukti terlarang dilakukan dengan cara membakar dalam tong sampah yang terbuat dari drum.

Pemusnahan disaksikan Danramil Kakas, Lettu Jantje Marten, mewakili Dadim 1302 Minahasa dan Kasi Intel Suhendro Ganda, SH mewakili Kajari Minahasa.

Kakanwil Kemenkumham Sulut Dr Ronald Lumbuun, SH, MH kepada wartawan menyampaikan pihaknya sangat berterima kasih kepada Lapas Kelas IIB Tondano yang berhasil menemukan barang terlarang dan sekarang akan dimusnahkan.

“Pemusnahan berbagai macam barang terlarang ini, merupakan tindak lanjut dari program pencanangan Lapas Kelas IIB Tondano, sebagai Lapas yang Bersih dari Narkoba (Bersinar),”Ujarnya.

Lanjut Ronal Lumbuun menyampaikan keberhasilan tentunya tak lepas campur tangan semua pejabat Kemenkumham Sulut yang didukung oleh Forkopimda Minahasa. Karena selama ini sudah tercipta sinergitas.

” Terkait penanganan barang terlarang di Lapas Tondano bahwa hasil temuan barang terlarang di Lapas Tondano cukup baik, karena saat melakukan penggeledahan yang bersifat rutin maupun insidentil sehingga barang-barang yang tak diharuskan masuk kedalam ruang tahanan bisa ditemukan.

“Dengan harapan pelaksanaan penanganan ini bisa dipertahankan Kalapas Tondano bersama jajarannya, dan tentunya perlu dukungan dari stakeholder yang ada di Minahasa,” tambahnya.

Di tempat yang sama Kepala BNN Sulut Brigjen. Pol. Pitra Ratulangi, SIK, MM menyampaikan dirinya mengapresiasi atas apa yang dilakukan jajaran Kakanwil Kemenkumham Sulut, terlebih khusus di Lapas Kelas IIB Tondano. Sebab, salah satu implementasi pada akselerasi ruang gerak, karena BNN RI sementara melakukan perang terhadap peredaran Narkoba.

“Saya melihat di Lapas Tondano ini sudah menunjukan, bahkan bisa memerangi apa yang di sebut Narkoba,

” Ini merupakan atensi pemerintah pusat dibawah kepemimpinan bapak Presiden RI Joko Widodo, yang menerbitkan Perpres no 2 Tahun 2020 untuk pencegahan, pemberantasan dan penyalahgunaan Narkoba.

“Kami akan selalu mendukung Lapas dan instansi manapun, untuk sama-sama memerangi peredaran gelap Narkotika di Sulut termasuk di Minahasa,” ia menegaskan.

Hal senada disampaikan Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM. Ia mengatakan selama ini pihaknya bersama Lapas Tondano sudah melakukan koordinasi dan akan terus menjalin sinergitas.

“Karena hubungan yang sudah terjalin, maka kami akan selalu terbuka apabila ada kebutuhan-kebutuhan Lapas yang perlu dibantu, termasuk penggeledahan para Napi yang ada di ruang tahanan,” kata Kapolres.

Sementara, Kalapas Tondano Yulius Paath, SIP, DEA mengatakan bahwa pemusnahan barang-barang terlarang yang berhasil disita itu berjumlah ratusan.

“Itu merupakan hasil razia Lapas Kelas IIB Tondano yang dilakukan sejak bulan Januari Tahun 2022 hingga sekarang 2023. Dan barang-barang terlarang yang di razia petugas tersebut berupa Handphone bersama charger, alat-alat tajam, carter, kabel buat colokan, gunting dan sebagainya,”urainya.

“Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan dapat meminimalisir barang-barang terlarang di dalam Lapas Tondano,”Tegasnya.  (*/Ronny).

Loading