Kapolres Minahasa AKBP Denny I. Situmorang, SIK
Tondano – Polres Minahasa tidak pernah mengeluarkan surat perintah larangan bagi orang yang ber KTP untuk masuk di wilayah Minahasa melalui Pos Penjagaan Perbatasan Minahasa-Tomohon, hanya diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh saja.
Hal itu di tegaskan Kapolres Minahasa AKBP Denny I. Situmorang, SIK, Senin (13/04/2020).
Kapolres meminta, bagi masyarakat yang akan melintasi ketika mendapat perlakuan seperti itu untuk mencatat nama petugas yang melakukan pelarangan, nanti di kenakan sanksi disiplin.
Hal senada juga di sampaikan Bupati Minahasa melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Denny Mangala. Menurutnya Pemkab Minahasa tidak pernah menginstruksikan orang luar Minahasa harus dilarang masuk ke wilayah Minahasa.
- Lomba Bridge P/KB HAPSA 2026 di GMIM Paulus TWM Sukses Digelar, Wilayah Malalayang Champion Serie A dan Wilayah Manado Titiwungen Juara Serie B
- Hadir Pada Kegiatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sekwan Silangen Lakukan Penanaman Manggrove
- TIFF 2026 Jadi Etalase Florikultura Dunia, Tomohon Siapkan Peluang Investasi Global
“Sudah dikonfirmasi melalui petugas di Pos tidak ada perintah dan Pemda tidak menginstruksikan seperti itu, hanya dilakukan pemeriksaan suhu dari setiap orang yang masuk di Minahasa,” Jelasnya.(Ronny)






